Foto Kabinet Kerja sesaat setelah pelantikannya.
Kabinet Kerja adalah
kabinet pemerintahan pimpinan
Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung pasangan Jokowi-JK pada
Pilpres 2014 (
PDI Perjuangan,
PKB,
Partai NasDem, dan
Partai Hanura) ditambah
PPP
yang bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada
Pilpres 2014. Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada
26 Oktober 2014.
[1][2]
dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf
Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang
mengenakan seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri
koordinator, 30 menteri, dan 2 wakil menteri yakni Wakil Menteri Luar
Negeri dan Wakil Menteri Keuangan.
Latar belakang
Salah satu janji Presiden Jokowi ketika masa kampanye
Pilpres 2014
adalah membentuk kabinet profesional dan mengurangi bagi-bagi kursi
menteri dengan mitra koalisi. Jokowi juga menyatakan akan ada sistem
seleksi mirip
lelang jabatan yang pernah ia terapkan dalam menyeleksi calon pejabat camat dan lurah ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
[3]
Jokowi menyatakan bahwa ini tidak berarti menteri tidak ada yang
berasal dari partai politik, karena ada juga orang partai yang
profesional.
[3]
Pada Juli 2014, tim transisi Jokowi-JK meluncurkan halaman Kabinet
Alternatif Usulan Rakyat, dimana rakyat bisa mengusulkan dan memilih
calon-calon menteri melalui
Google Docs.
[4]
Sebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengirimkan daftar nama calon menteri ke
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum dilantik sebagai Presiden
RI. KPK memeriksa nama-nama tersebut dan memberikan laporan kepada
Presiden pada 21 Oktober 2014. Dilaporkan, delapan nama dianggap
bermasalah oleh KPK,
[5]
dan Presiden Jokowi menerima saran KPK untuk mengganti calon-calon
menteri tersebut dan menyerahkan kembali perubahan daftar calon menteri
kepada KPK dan PPATK. Presiden Jokowi melakukan seleksi tertutup dengan
beberapa calon menteri dengan memanggil ke Istana Negara antara 22 - 25
Oktober 2014 serta melalui komunikasi telepon dengan calon menteri
lainnya. Pengumuman kabinet beberapa kali tertunda dari yang semula
dijadwalkan pada 22 Oktober di Pelabuhan Tanjung Priok ditunda menjadi
24 Oktober setelah keluarnya rekomendasi dari KPK dan PPATK yang baru
keluar pada hari itu. Karena menimbang rekomendasi KPK dan PPATK terkait
calon menteri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya
baru dapat mengumumkan Kabinet Kerja pada 26 Oktober pukul 17.00 WIB di
halaman belakang kompleks Istana Negara dan melantik pada keesokan
harinya (27 Oktober 2014).
Anggota Kabinet Kerja (2014-2019)
Menteri
Sesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga
mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada dibawah Menko Perekonomian
namun langsung dibawah Presiden.
[6] Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.
[7]
Pejabat setingkat menteri
Berikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Kerja.
Pejabat lain terkait kabinet
Sekretaris Kabinet
Wakil menteri
Sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat mengangkat
wakil menteri pada kementerian tertentu. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
0 komentar:
Posting Komentar